TATA TERTIB

PEMBUKAAN

Sekolah adalah wahana pelaksana pendidikan tersebut disamping keluarga, dan masyarakat. Sekolah adalah rumah kedua untuk menuntut ilmu, membelajarkan diri dan menimba pengalaman interaksi sosial, beraktivitas, berorganisasi dalam membentuk jati dirinya secara utuh. Sedang guru adalah regulator tumbuh kembangnya kecerdasan intelektual, emosional, sosial dan spiritual siswa dan multi kecerdasan lain yang akan menjadi jati dirinya.

Proses evaluasi ini dilandasi dengan prinsip evaluasi diri Siswa,yang dilakukan oleh Siswa, sekolah dan Orang Tua / Wali Siswa secara padu dan searah dalam membina dan membentuk disiplin, prilaku/sikap siswa. Keberhasilan BSS dalam membentuk disiplin, prilaku / sikap yang sopan santun, kepribadian dan jati diri berbudi luhur yang kuat, disamping menumbuh kembangkan kecerdasan siswa secara holistik, apabila mereka tumbuh dan berkembang dari dirinya sendirinya.

Pasal - 1

KETENTUAN UMUM

1.1   Buku Saku Tatatertib siswa SMK N 1 MESUJI yang selanjutanya disingkat dengan Buku Saku Siswa ( BSS ) saja, adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, sanksi dan penghargaan kepada siswa di SMK N 1 MESUJI sebagai upaya untuk membina dan menananmkan prilaku jujur, etik dan disiplin siswa.

1.2 Pelanggaran prilaku dan atau disiplin adalah ucapan, tulisan, perbuatan siswa yang melanggar ketentuan dalam BSS tersebut yang dilakukan selama mengikuti Pendidikan di sekolah maupun diluar sekolah.

1.3   Hukuman penyimpangan prilaku dan atau disiplin adalah hukuman yang diberikan sekolah kepada siswa yang melanggar ketentuan ( peraturan ) dalam BSS tersebut secara edukatif sesuai ketentuan yang berlaku.

1.4   Sekolah SMK N 1 MESUJI yang dimaksud adalah sekolah tempat siswa tersebut terdaftar aktif sebagai peserta didik di jenjang pendidikan bersangkutan.

1.5   Pengasuh sekolah adalah seluruh staf pengajar ( Guru ) dan staf administrasi/ teknisi sekolah bersangkutan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah.

 

Pasal - 2

KEWAJIBAN SISWA ATAS BUKU SAKU ( BSS )

2.1   Setiap siswa wajib :

a.      membawa BSS ini setiap mengikuti kegiatan sekolah ;

b.      memehami,menghayati dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam BSS tersebut ;

c.      mau mengingatkan teman dan diingatkan oleh teman kalau ada perbuatan yang menyalahi peraturan tata tertib sekolah ;

d.      mendengarkan dan melaksanakan nasehat dan peringatan dari semua staf pengasuh sekolah.

2.2   Apabila BSS ini hilang, atau sudah rusak atau sudah penuh, siswa bersangkutan harus segera melapor ( selambat – lambatnya tiga hari ) kepada Wali Kelas atau Kepala Sekolah, untuk diganti dengan yang baru.

2.3     Siswa yang ketahuan menyatakan BBS nya hilang dengan tujuan tidak baik dapat dikenakan sanksi pemotongan nilai Agama dan Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan secara maksimal atau predikat moral tidak baik.

 

Pasal – 3

SIKAP DAN TINGKAH LAKU SISWA

3.1 Sikap dan pergaulan pada umumnya :

a.      Bertingkah laku dan berbicara sopan ;

b.      Bersikap hormat, rendah hati, toleran dan suka menolong ;

c.      Mau bekerja keras, jujur, sportif, punya dan mempertahankan harga diri ;

d.      Tetap menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik sekolah.

3.2   Sikap terhadap semua pengasuh :

a.      Menaruh hormat secara ikhlas ;

b.      Berani bertanya dan mengemukakan pendapat secara jujur, sopan, dan bertanggung jawab.

 

3.3     Sikap terhadap teman satu sekolah :

a.      melindungi dan membimbing siswa dari kelas atau jenjang lebih rendah seperti kakak terhadap adik ;

b.      bersikap bersahabat ( sebagai saudara ) dan tidak bermusuhan atau berkelahi dengan teman sekelas, setingkat atau satu sekolah ;

c.      menaruh rasa hormat dari kakak – kakak kelas atau jenjang pendidikan lebih tinggi atau adik – adik dari kelas atau jenjang pendidikan lebih rendah yang berdampingan dalam satu kawasan seperti adik terhadap kakak.

d.      memperhatikan dan menghargai saran teman – teman serta sanggup bekerja sama dalam melaksanakan suatu tugas dengan penuh rasa tangung jawab.

3.4     Sikap terhadap tamu sekolah :

a.      wajib menghormati setiap tamu sekolah secara wajar;

b.      membantu melayani tamu sesuai dengan keperluannya ;

c.      tidak diperkenankan melayani tamu selama kegiatan sekolah berlangsung tanpa ijin Guru Piket atau Kepala Sekolah.

 

Pasal – 4

PAKAIAN SEKOLAH

4.1 Setiap siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah yang bersih, sopan dan rapi selama hari – hari sekolah sesuai dengan ketentuan berikut.

a.      Atribut lengkap kecuali topi yang hanya dipakai pada waktu apel bendera.

b.      Bersepatu hitam dan berkaos kaki putih.

c.      Berikat pinggang dengan warna hitam.

d.      Baju dimasukkan ke dalam.

4.2   Pakaian olah raga atau kegiatan ekstra kulikuler lain disesuaikan dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang ditetapkan oleh guru bersangkutan atau sekolah.

4.3   Pakaian khusus pada upacara Agama, kegiatan Hari Raya, perayaan sekolah, diatur sendiri oleh sekolah.

4.4     Tata rambut

a.      Bagi pria rambut harus dicukur ditata rapi dengan panjang maksimal sampai kerah baju. Tidak boleh gondrong atau mencat rambut.

b.      Bagi wanita, rambut harus ditata rapi. Bagi yang berambut panjang harus dijalin atau diikat tidak boleh mencat rambut.

4.5     Tidak diperkenankan berdandan yang berlebihan, termasuk mentatto diri, yang pria memakai sumpel, kalung,gelang seperti wanita, tidak membawa HP atau alat elektronik yang disalah gunakan

 

Pasal – 5

KEGIATAN PENDIDIKAN

5.1 Sepuluh menit sebelum kegiatan pembelajaran / pendidikan di kelas, laboratorium, di lapangan, apel bendera,kegiatan ko atau ekstra kulikuler lainnya dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah atau di tempat yang telah ditetapkan

5.2 Pada waktu tanda jam pelajaran atau kegiatan pendidikan dimulai, semua siswa segera masuk kelas,ruangan atau tempat yang telah ditetapkan secara tertib dan teratur.

5.3 Bila belum ada Guru atau kebetulan ada jam bebas, setiap siswa diwajibkan menunggu dengan tertib dan memanfaatkan waktu senggang tersebut untuk kegiatan belajar tanpa menggangu teman atau kelas lainnya.

5.4 siswa yang terlambat datang tidak diperkenankan lengsung masuk kelas, tetapi wajib melapor kepada Guru Piket, dan baru boleh masuk kelas atas ijin Guru Piket dan Guru Kelas.

5.5 Pada awal kegiatan belajar,setiap siswa yang beragama Hindu diwajibkan mengucapkan mantram Tri Sandhya, sedang dari umat lain berdoa sesuai dengan agama atau kepercayaan masing - masing di bawah pimpinan ketua kelas atau Siswa yang bertugas.

5.6 Selama kegiatan belajar / pendidikan,setiap siswa diwajibkan mengikuti sesuai petunjuk guru dan menjaga suasana belajar / pendidikan dengan mantap, disiplin dalam tugas, berpartisipasi aktif, tidak menggangu teman, serta memupuk kemampuan dan kepercayaan diri sendiri.

5.7 Pada jam istirahat setiap siswa tidak diperkenankan tinggal dalam kelas kecuali piket yang bertugas.

5.8 Pada jam – jam istirahat atau bebas, setiap siswa tidak diperkenankan keluar sekolah tanpa ijin atau sepengetahuan Guru Piket atau Kepala Sekolah. Yang melanggar ketentuan inni akan dianggap alpa satu hari disamping diberi sanksi lain yang ditetapkan sekolah.

5.9 Pada waktu mengikuti pembelajaran / pendidikan di laboratorium, Perpustakaan, atau ditempat lain setiap Siswa wajib mentaati peraturn tata tertib yang berlaku di tempat tersebut.

5.10 Pada waktu mengikuti Upacara apel bendera, upacara keagamaan dan upacara sekolah lainnya, setiap siswa wajib melaksanakan kegiatan tersebut dan tugas –tugas yang diberikan secara tertib dan penuh rasa tanggung jawab.

5.11 Setiap siswa wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan keteraturan ruangan /kelas, kebersihan WC/kamar mandi, kebersihan dan keasrian halaman sekolah, serta sarana pelajaran lainnya.

Pasal 6

ABSENSI

6.1 Siswa yang tidak bisa mengikuti kegiatan sekolah karena sakit, diwajibkan segera memberitahukan kepada Guru Pengajar/Kepala Sekolah secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut.

a.      Surat pemberitahuan tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh orang tua/wali siswa, dan sudah sampai di meja Guru Piket / Kepala Sekolah pada hari pertama Siswa tersebut tidak masuk.

b.      Bila seorang Siswa sakit tiga hari berturut-turut atau lebih, diwajibkan menyerahkan surat keterangan sakit dari Dokter, atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan langsung menyampaikan kepada kepala sekolah/guru piket.

6.2        Siswa yang tidak masuk atau tidak mengikuti kegiatan sekolah karena keperluan upacara keagamaan dan lain-lain, diwajibkan membuat surat permintaan ijin yang diketahui Oleh orang tua/wali siswa dengan ketentuan sebagai berikut.

a.      Surat permintaan ijin tersebut diserahkan kepada kepala sekolah sehari sebelumnya.

b.      Permintaan ijin dibatasi maksimal tiga hari berturut-turut.

c.      Permintaan ijin sebaiknya tidak dilakukan pada saat pelaksanaan test sumatif.

6.3 Siswa yang tidak bisa mengikuti kegiatan sekolah karena ditugaskan oleh suatu badan pemerintah atau swasta seperti POPSI, PON Remaja, PMI, Sekehe Teruna dan lain-lain, harus mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali Siswa dan Kepala Sekolah secara tertulis.

6.4 Dalam setiap kegiatan pembelajaran di kelas, lab atau di tempat lain, absensi dilakukan pada setiap awal dan pergantian jam pelajaran.

6.5 Siswa yang tidak masuk tanpa pemberitahuan akan diabsen sebagai suatu kealpaan.

6.6 Siswa yang memiliki 4 ( empat ) alpa atau lebih dari satu mata pelajaran dalam satu semester, tidak diperkenankan mengikuti ulangan umum mata pelajaran tersebut. Siswa memiliki 10 kali alpa atau lebih selama satu semester, akan di keluarkan dari sekolah.

 

Pasal 7

PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN

SARANA PENDIDIKAN

7.1 Setiap siswa wajib menggunakan sarana pendidikan (perlengkapan sekolah), berupa bangku/meja, kursi, papan tulis, alat-alat peraga dan lain-lain secara baik dan wajar sehingga tidak merusak alat-alat tersebut.

7.2 Setiap siswa wajib ikut menjaga dan memelihara alat-alat sekolah (perlengkapan sekolah) tidak membuat coretan atau gambar, agar alat-alat tersebut tidak rusak, kotor, atau hilang.

7.3 Setiap pengambilan alat/perlengkapan dari tempat penyimpan yang sudah diatur oleh sekolah untuk keperluan pembelajaran, pembersihan dan lain-lain, selesai diperrgunakan, dikembalikan ke tempat semula dengan baik.

7.4 Dalam mengambil dan menggunakan alat-alat/perlengkapan khususnya alat-alat Elektronik agar memperhatikan keamanan alat-alat dan diri sendiri, dengan memperhatikan dan mengikuti petunjuk dari guru pengajar dan aturan penggunaan alat tersebut.

7.5 Segera melapor kepada guru, wali kelas, atau kepala sekolah, apabila ada alat/perlenglenkapan sekolah yang rusak atau hilang.

 

Pasal – 8

KEAMANAN SEKOLAH

8.1        Setiap siswa wajib ikut menjaga keamanan sekolah dengan jalan sebagai berikut.

a.   Tidak mengambil barang teman lain tanpai seijin atau sepengetahuan pemiliknya

b.   Segera menyerahkan kepada guru piket, atau kepala sekolah seandainya ada siswa yang menemukan barang yang bukan miliknya diruangan / kelas atau di halaman sekolah.

c.   Mengembalikan barang atau alat yang dipinjam dari teman sesuai dengan janji dalam keadaan baik dang lengkap.

d.   Siswa yang membawa sepeda / sepeda motor/ Mobil diwajibkan memarkir kendaraanya pada tempat yang ditentukan oleh sekolah dalam keadaan terkunci, serta memenuhi kelengkapan dan menggunakan kendaraan sesuai dengan aturan Polantas.

8.2        Dalam mengikuti kegiatan sekolah, setiap siswa dilarang :

a.   membawa senjata tajam, alat untuk kekerasan lainnya yang tidak pada tempatnya ;

b.   merokok atau membawa rokok ;

c.   membawa atau minum – minuman keras ( miras ) ;

d.   membawa gambar, majalah, bacaan yang bersifat porno ;

e.   membawa atau mengisap narkoba ;

f.    membawa dan menyebarkan barang – barang lain yang dilarang oleh Sekolah/Pemerintah.

8.3        Dalam mengikuti kegiatan pembelajaran / pendidikan di sekolah / di lapangan, setiap siswa harus memperhatikan, mengikuti petunjuk – petunjuk yang ada serta memperhatikan keamanan diri sendiri, teman dan keadaan sekitarnya.

8.4        Tidak diperkenankan masuk kelompok atau group di luar sekolah yang tidak jelas anggaran dasar / anggaran rumah tangganya, serta pengasuh / pembinanya.

8.5        Selama mengikuti kegiatan disekolah siswa tidak diperkenankan berbelanja keluar sekolah dan atau pedagang yang masuk halaman tanpa seijin Kepala Sekolah

8.6        Setiap siswa tetap berusaha menggalang rasa kekeluargaan, persahabatan, kesatuan dan persatuan diantara seluruh siswa dilingkungan sekolah sendiri, maupun dengan siswa sekolah lainnya.

 

Pasal – 9

PIKET SEKOLAH

9.1 Setiap siswa wajib ikut melaksanakan tugas sebagai piket kelas yang diatur dan ditunjuk oleh Ketua Kelas berdasarkan saran dan petunjuk Wali Kelas.

9.2 Tugas piket kelas dilakukan secara bergilir dan terjadwal, yang pengaturannya dilakukan oleh Ketua Kelas dengan sepengetahuan Wali Kelas.

9.3 Tugas piket kelas secara garis besar sebagai berikut.

a.   Sudah hadir di sekolah / kelas 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.

b.   Menyiapkan ruang kelas siap pakai untuk kegiatan pembelajaran dengan melaksanakan pembersihan, keindahan atau kenyamanan kelas, penyiapan fasilitas pembelajaan yang diperlukan.

c.   Menjaga keamanan ,ketertiban, kebesihan ,keindahan dan kerindangan kelas, serta kerekatan rasa keluargaan diantara siswa di kelasnya.

d.   Memimpin teman – temannya nguncarang mantram Puja Tri Sandhya bagi yang beragama Hindu dan berdoa sesuai dengan keyakinan bagi umat non Hindu pada awal ( jam pertama ) dan akhir pelajaran menjelang pulang.

9.4 Jumlah anggota piket kelas dibagi menjadi 6 ( enam ) kelompok atau sesuai dengan hari – hari sekolah siswa dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil yang dipilih oleh anggota kelompoknya.

 

Pasal – 10

SANKSI

10.1 Disamping sanksi – sanksi yang bersifat khusus yang telah ditetapkan pada pasal – pasal tertentu maka secara umum pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan dalam BSS ini dapat dikenakan sanksi berupa hal – hal berikut.

a.    Peringatan

b.    Peringatan keras oleh Kepala Sekolah yang ditembuskan atau disampaikan kepada Orang Tua / Wali Siswa yang bersangkutan.

c.    Skoring.

d.    Dikeluarkan atau diberhentikan dengan tidak hormat dari sekolah bersangkutan.

10.2 Besar kecilnya jumlah pelanggaran dan sanksi atau hukuman yang dikenakan pada seorang siswa dalam satu smester atau satu tahun, akan dipergunakan sebagi bahan pertimbangan dalam penetapan nilai akhir Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, & mata pelajaran lainnya yang disepakati Sekolah, deskripsi ( narasi ) sikap / prilaku siswa yang dinilai, serta penetapan kenaikan kelas dan kelulusan.

10.3 Penetapan sanksi 10.1 b, 10.1 c, dan 10.1 d dilaksanakan oleh Kepala Sekolah setelah berkonsultasi dengan Dewan Guru.

Pasal – 11

PENUTUP

11.1 Bagian – bagian penting dari tata tertib ini, secara khusus dapat ditempel di didnding kelas yang strategis ( mudah dilihat ).

11.2 Hal – hal yang belum diatur dalam Tata tertib ini, akan diatur dalam ketentuan – ketentuan khusus yang ditetapkan oleh sekolah.

11.3 Pasal – pasal dan atau ketentuan – ketentuan dalam BSS ini yang dinilai keliru atau tidak sesuai, dapat ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

 

Ditetapkan di : SMK N 1 Mesuji

Pada Tanggal : 26 Juni 2021

SMK N 1 Mesuji Tim Penyusun,